Alokasi Sementara Dana bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013
(1) | Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). |
(2) | DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
|
(3) | DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut;
|
(1) | Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2013 merupakan perkiraan. |
(2) | Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. |
(3) | Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Alokasi sementara DBH PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai dasar penyaluran. |
(2) | Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |