Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template Dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 Beserta Petunjuk Pengisiannya
1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011 diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia, dengan memberikan kemudahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. | ||||||||||||
2. | Beberapa hal penting dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut yang perlu diperhatikan dan disosialisasikan antara lain adalah:
| ||||||||||||
3. | Kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini kepada para Wajib Pajak dilingkungan wilayah kerja masing-masing. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :