Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
(1) | Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya diatur sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak yang terdaftar di :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Penetapan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c, untuk pertama kali ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) sampai dengan angka 7) ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak baru adalah sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan membuka kantor cabang baru yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha atas kantor cabang baru tersebut di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Cabang terdaftar di KPP Madya, sedangkan Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar di KPP Pratama di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berbeda, dan Wajib Pajak Berstatus Pusat tersebut pindah ke KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Madya tempat Wajib Pajak Berstatus Cabang tersebut terdaftar, maka tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak Berstatus Pusat tersebut adalah di KPP Madya. |
(1) | Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
| ||||||||
(2) | Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya, Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP lain yang telah melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, meliputi:
|
(4) | Dalam hal Wajib Pajak ditetapkan terdaftar di KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Kepala KPP Pratama menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT untuk Wajib Pajak yang sebelumnya telah melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, yang berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan tanggal 31 Desember tahun SMT dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(5) | Kepala KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya tahun SMT untuk:
|
(6) | Dalam hal Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghendaki untuk memperpanjang jangka waktu pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. |
(7) | Kepala KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang berdasarkan:
|
(8) | Bagi Wajib Pajak yang tetap terdaftar di KPP yang sama dan pernah diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala KPP, maka surat keputusan pemusatan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan lagi surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
(1) | KPP Baru, meliputi:
|
(2) | KPP Lama meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan, dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan adalah Wajib Pajak Berstatus Cabang yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Bagi Wajib Pajak yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terdaftar di KPP Madya atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya di luar Propinsi DKI Jakarta, dan sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, maka kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan tetap diadministrasikan di KPP Madya atau KPP Pratama tersebut dengan menerbitkan NPWP cabang baru. |
(2) | Bagi Wajib Pajak yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terdaftar di KPP Pratama di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut terdaftar pada KPP Madya, maka kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan diadministrasikan di KPP Pratama tersebut dengan menerbitkan NPWP cabang baru. |
(1) | Wajib Pajak yang terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan Wajib Pajak terbesar yang penentuannya dilakukan berdasarkan kriteria:
|
(2) | Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan pembobotan 80% untuk realisasi pembayaran pajak dan 20% untuk peredaran usaha. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria terdaftar pada dua KPP atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha Wajib Pajak. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, KPP Wajib Pajak Besar Empat untuk Wajib Pajak BUMN, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Badan dan Orang Asing. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang:
|
(4) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama pada akhir bulan September tahun evaluasi dilakukan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) mengajukan permohonan pindah sehubungan dengan perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP Pratama lainnya, maka tata cara pemindahan terhadap Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Dalam hal tempat terdaftar Wajib Pajak yang dicantumkan pada kolom KPP asal di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak sesuai dengan tempat terdaftar yang sebenarnya, maka Wajib Pajak tersebut tetap dipindahkan ke KPP tujuan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. |
(3) | Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap diadministrasikan di KPP tersebut sampai dengan ditetapkan terdaftar di KPP lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tersebut. |
(1) | Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
(2) | Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |