Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini: |
(2) | Penetapan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang dikenakan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window. |
(1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. |
(2) | Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |