Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada 1 (satu) atau lebih Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. |
(3) | Tempat yang dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(4) | Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(5) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. |
(6) | Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum tersedia, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. |
(7) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang:
|
(2) | Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. |
(1) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) harus memenuhi persyaratan:
| ||||||||
(2) | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6), Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dengan menerbitkan:
|
(2) | Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. |
(3) | Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar, yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan. |
(4) | Dalam hal Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan baru secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
|
(6) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) antara lain atas:
|
(7) | Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) | Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dapat mengajukan:
| ||||||||||||||
(2) | Dalam hal terdapat penambahan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan dan/atau pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang diajukan penambahan dan/atau pengurangan. | ||||||||||||||
(3) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a:
| ||||||||||||||
(4) | Dalam hal terhadap Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemindahan tempat terdaftar secara jabatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak tidak perlu menyampaikan pemberitahuan perubahan Keputusan Pemusatan. | ||||||||||||||
(5) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
| ||||||||||||||
(6) | Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang mengalami penambahan dan/atau pengurangan atau Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang mengalami perubahan. | ||||||||||||||
(7) | Pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||
(8) | Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||
(9) | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak, memberikan keputusan dengan menerbitkan:
|
(2) | Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru, berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. |
(3) | Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar, yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan. |
(4) | Dalam hal Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan baru secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
|
(6) | Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Berdasarkan Keputusan Pemusatan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3), Kepala KPP Terdaftar melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan melalui penelitian administrasi. |
(2) | Tanggal pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sesuai tanggal SMP. |
(3) | Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
(1) | Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian adminisitrasi dapat melakukan perubahan Keputusan Pemusatan secara jabatan, dalam hal:
|
(2) | Pemusatan:
|
(3) | Keputusan Pemusatan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan. |
(1) | Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang berdasarkan pemberitahuan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan. |
(2) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menghendaki untuk dilakukan pencabutan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat menyampaikan pemberitahuan pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. |
(3) | Berdasarkan pemberitahuan pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap. |
(4) | Pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, maka:
|
(6) | Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. |
(7) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, secara jabatan melalui penelitian administrasi. |
(8) | Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (7) kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar, yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan. |
(9) | Berdasarkan surat keputusan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala KPP Terdaftar melakukan pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang semula telah dipusatkan, dalam hal Pengusaha pada Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. |
(10) | Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yaitu sesuai tanggal berlaku pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(11) | Pemberitahuan pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(12) | Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berdasarkan pemberitahuan pencabutan pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(13) | Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak yang diadministrasikan di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tempat pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. |
(2) | Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya dengan NPWP Pusat, yang:
|
(3) | Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Madya dengan NPWP Cabang, yang:
|
(4) | Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Madya dengan NPWP Cabang, yang:
|
(5) | Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menerbitkan Keputusan Pemusatan secara jabatan melalui penelitian administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak yang telah dilakukan pemindahan tempat terdaftar berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4). |
(6) | Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sejak tanggal terdaftar Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) di KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(7) | Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah diterbitkan Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghendaki untuk dilakukan pencabutan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pencabutan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau ayat (6). |
(1) | Dalam Keadaan Kahar COVID-19, terhadap Keputusan Pemusatan yang harus diperpanjang melalui pemberitahuan perpanjangan yang disampaikan paling lambat pada bulan Januari 2020 sampai dengan berakhirnya Keadaan Kahar COVID-19, diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan Kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019. |
(2) | Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak dimulainya perpanjangan pemusatan. |
(1) | Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki Keputusan Pemusatan, meliputi seluruh kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang terutang di Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan. | ||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP yang berasal dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan dengan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan pada KPP Tempat Pemusatan dengan menggunakan NPWP Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. | ||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal terdapat:
| ||||||||||||||||||
(4) | Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilakukan untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
|
(1) | Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, terhadap Pengusaha Kena Pajak:
|
(2) | Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, kecuali apabila Pengusaha Kena Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. |
(3) | Pemberitahuan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai yang belum diberi keputusan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, diproses dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan Pemberitahuan Kembali secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan. |
(5) | Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) harus memenuhi persyaratan:
|
(2) | Berdasarkan Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4), Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak, memberikan keputusan dengan menerbitkan:
|
(3) | Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku sejak:
|
(4) | Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan. |
(5) | Berdasarkan Keputusan Pemusatan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPP Terdaftar melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui penelitian administrasi terhadap Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan namun belum dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
(6) | Dalam hal Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4), dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat sampai dengan jangka waktu penyampaian Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berakhir. |
(7) | Keputusan Pemusatan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) | Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Atas Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Keputusan Pemusatan:
|
(2) | Pengusaha Kena Pajak yang telah habis Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan pemberitahuan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau ayat (6). |