Implementasi Aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System Dalam Rangka Pencatatan Transaksi Perpajakan
A. | Umum Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan Pendapatan Pajak, Piutang Pajak, dan Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak. Perlunya penerapan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyajikan informasi atas transaksi perpajakan yang akurat, valid, berkesinambungan dan terintegrasi. Dengan pencatatan akuntansi double entry, diharapkan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System dapat meningkatkan kualitas informasi akuntansi terkait Pendapatan Pajak, Piutang Pajak, dan Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak serta meningkatkan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak (WP) di mana aplikasi ini dapat menyediakan informasi yang relevan dan handal mengenai saldo kewajiban dan hak perpajakan WP. Uji coba penerapan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System dilaksanakan pada tahun 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil evaluasi atas uji coba tersebut, telah dilakukan penyempurnaan aplikasi sehingga dapat diimplementasikan secara nasional di seluruh unit kerja di lingkungan DJP tahun 2020. Sebagai pedoman dalam menerapkan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System untuk pencatatan transaksi perpajakan, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tangal 1 Juli 2020. |