Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Premi bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Asuransi Jiwa yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
1 | Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali antara lain cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. |
2. | Pasal 13 huruf a angka 1) dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan/atau pengenaan pajaknya bersifat final. Prinsip yang sama juga diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. |
3. | Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya, mengatur bahwa :
|
4. | Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link, diatur bahwa Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
|
5. | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
|