Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasian Tidak Kena Pajak (PTKP)
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan kebijakan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. | ||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan antara lain penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. | ||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||
F. | Penutup Mengingat salah satu tujuan kebijakan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan PPh Pasal 21 maupun pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk segera memberikan penyuluhan kebijakan penyesuaian PTKP tersebut kepada:
|