Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
1. | Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi :
| ||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis. | ||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
| ||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
| ||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, pemantauan pengendalian internal, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis. | ||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
| ||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
| ||||||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 KPP Pratama terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61
| ||||||||||||||||||||||||||
17. | Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu Pasal 77A, Pasal 77B dan Pasal 77C, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A
Pasal 77B
Pasal 77C
| ||||||||||||||||||||||||||
18. | Mengubah Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |