Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
A. | Umum Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pengaturan mengenai kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak termasuk dalam jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajak-nya, serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pedoman dan Penjelasan
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001