Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Dividen
A. | UMUM Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Yang dimaksud dengan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak. Salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan adalah dividen. Laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan. Peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan telah mengatur bahwa atas penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak badan dalam negeri kepada:
|
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
|
C. | RUANG LINGKUP Ruang lingkup penegasan dalam Surat Edaran ini melingkupi penegasan atas kewajiban Wajib Pajak badan dalam melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa dividen. |
D. | DASAR
|
E. | PENEGASAN Dengan mempertimbangkan bahwa:
|