Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
1. | Diktum KEDUA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
2. | Di antara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA disisipkan 1 (satu) diktum, yakni diktum KEDUA A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
3. | Diktum KEEMPAT diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
4. | Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||
5. | Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |