Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
1. | Di antara Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||
2. | Mengubah Lampiran angka Romawi IV dengan menghapus butir 50 dan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 65, sehingga Lampiran angka Romawi IV berbunyi sebagai berikut:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |