Tata Cara Verifikasi
(1) | Verifikasi dalam rangka menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap:
|
(2) | Verifikasi juga dilakukan dalam rangka mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilakukan penghapusan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak. |
(3) | Termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hasil kegiatan sensus pajak nasional. |
(4) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak. |
(5) | Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. |
(1) | Verifikasi terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup kegiatan:
|
(2) | Verifikasi terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mencakup kegiatan:
|
(3) | Verifikasi terhadap Wajib Pajak hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mencakup kegiatan:
|
(4) | Verifikasi terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mencakup kegiatan:
|
(5) | Verifikasi terhadap Wajib Pajak hasil kegiatan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mencakup kegiatan:
|
(1) | Verifikasi dalam rangka menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap:
|
(2) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan apakah Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya hak dan/atau kewajiban perpajakan, terhadap Wajib Pajak tersebut dapat diterbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak. |
(4) | Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. |
(1) | Kegiatan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dilaksanakan oleh petugas Verifikasi. |
(2) | Kegiatan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. |
(3) | Petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi. |
(4) | Hasil dari kegiatan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi. |
(5) | Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
|
(1) | Verifikasi dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan terhadap:
|
(2) | Termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hasil kegiatan sensus pajak nasional. |
(3) | Verifikasi dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan terhadap:
|
(4) | Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(6) | Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. |
a. | Pengujian pemenuhan persyaratan subjektif yang meliputi:
| ||||
b. | Pengujian pemenuhan persyaratan objektif yang meliputi:
|
(1) | Verifikasi dalam rangka mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan terhadap:
|
(2) | Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan Verifikasi atas:
|
(3) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tertib administrasi dan/atau menguji pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(4) | Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. |
(1) | Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 dilaksanakan oleh petugas Verifikasi. |
(2) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. |
(3) | Petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi. |
(4) | Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi. |
(5) | Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
|
(1) | Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. |
(2) | Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dilakukan dalam hal terdapat:
|
(3) | Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dalam hal terdapat:
|
(4) | Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi Putusan Pengadilan yang memuat data baru berupa Faktur Pajak yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. |
(5) | Verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dilakukan dalam hal terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP. |
a. | Laporan Hasil Verifikasi disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup yang diverifikasi sesuai dengan tujuan Verifikasi, dan memuat simpulan petugas Verifikasi yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar. | ||||||||||||||||||
b. | Laporan Hasil Verifikasi paling sedikit memuat keterangan mengenai:
|
(1) | Dalam melakukan Verifikasi untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, petugas Verifikasi wajib:
|
(2) | Petugas Verifikasi melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang memanggil Wajib Pajak dengan surat panggilan untuk meminta klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak. |
(1) | Dalam pelaksanaan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak berkewajiban memenuhi panggilan dalam rangka Verifikasi untuk memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis. |
(2) | Dalam pelaksanaan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak berhak untuk:
|
(1) | Penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Verifikasi harus dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penerbitan:
|
(1) | Hasil Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak, dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. |
(2) | Undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dibuat secara tertulis dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan akhir, yang memperhatikan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara bersamaan oleh petugas Verifikasi melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya. |
(1) | Apabila Wajib Pajak hadir sesuai waktu yang ditentukan dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verfikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), petugas Verifikasi melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak yang dituangkan dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. |
(2) | Berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi koreksi, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Verifikasi membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan berdasarkan berita acara tersebut Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dianggap telah dilaksanakan. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir sesuai waktu yang ditentukan dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), petugas Verifikasi membuat berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan mencantumkan keterangan mengenai ketidakhadiran Wajib Pajak dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. |
(5) | Berdasarkan berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dianggap telah dilaksanakan dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Verifikasi. |
(6) | Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari dan tanggal pelaksanaan pembahasan akhir sebagaimana tercantum dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). |
(1) | Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf l dibuat nota penghitungan. |
(2) | Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). |
(1) | Dalam hal berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a tidak terdapat pajak yang kurang atau tidak dibayar, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan membuat Laporan Hasil Verifikasi tanpa usulan penerbitan surat ketetapan pajak. |
(2) | Dalam hal keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a telah ditindaklanjuti oleh Wajib Pajak dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan:
|
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan membuat Laporan Hasil Verifikasi tanpa usulan penerbitan surat ketetapan pajak. |
(1) | Surat ketetapan pajak hasil Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
|
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan surat ketetapan pajak dari hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). |
(3) | Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Verifikasi harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. |
(4) | Dalam hal pembatalan dilakukan karena Verifikasi dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, berdasarkan surat keputusan pembatalan hasil Verifikasi, petugas Verifikasi melanjutkan Verifikasi dengan memberitahukan hasil Verifikasi melalui Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak dan melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |