Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China
A. | Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China (P3B Indonesia - Hong Kong) dan juga prosedur pemberitahuan sebagaimana dipersyaratkan, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan waktu berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia - Hong Kong. | ||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi proses peratifikasian P3B Indonesia - Hong Kong, proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak untuk pemberlakuan P3B Indonesia - Hong Kong, tanggal berlaku dan tanggal berlaku efektif P3B Indonesia - Hong Kong serta hal-hal pokok yang diatur di dalam P3B Indonesia - Hong Kong. | ||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan:
|