Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Kehumasan Direktorat Jenderal Pajak
I. | Definisi
| |||||||||||||||||||||||||||||
II. | Kegiatan Kehumasan Internal Untuk pemutakhiran (update) informasi perpajakan terbaru di kalangan pegawai DJP (internal) dan mencapai tujuan komunikasi internal DJP, maka diperlukan strategi sosialisasi perpajakan internal yang efektif dan efisien yaitu sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||
III. | Kegiatan Kehumasan Eksternal Untuk mencapai tujuan komunikasi eksternal DJP dan lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta peran serta Kanwil DJP dalam kegiatan kehumasan, maka diperlukan strategi dan tata cara pelaksanaan kegiatan kehumasan eksternal, yaitu sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Laporan Kegiatan Kehumasan Dalam rangka pengawasan, evaluasi dan sebagai laporan Indikator Kinerja Utama (IKU), maka perlu disusun laporan kegiatan kehumasan oleh masing-masing Kanwil DJP.
| |||||||||||||||||||||||||||||
V. | Penutup Mempertimbangkan kemungkinan Kanwil DJP telah merencanakan dan menjalankan rencana kerja sebelum berlakunya Surat Edaran ini, maka rencana kerja yang telah disusun tersebut agar dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran ini. |