Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangungan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar
1. | Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A
Pasal 8B Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atas usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A. | ||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (4), diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat, yakni ayat (3A) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
|