Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
(1) | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Air Tanah adalah NPA. |
(2) | Besarnya NPA ditentukan oleh sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut :
|
(3) | NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung 2 (dua) komponen yaitu :
|
(4) | Volume air yang diambil adalah besarnya volume air yang diambil dan dihitung dalam satuan kubik (m3) |
(5) | Volume air yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibedakan berdasarkan progresif jumlah kubikasi air yang diambil dan/atau dimanfaatkan sebagai berikut :
|
(1) | HDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dihitung dalam satuan rupiah yang memuat komponen sebagai berikut :
| |||||||||
(2) | Komposisi komponen HDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
|
(1) | Besarnya HDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan oleh :
|
(2) | HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan biaya eksploitasi atau investasi untuk mendapatkan air tanah dengan volume yang dihasilkan (diproduksi) dalam masa umur ekonomis. |
(3) | HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebesar Rp 14.583,00/m3 (empat belas ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah per meter kubik). |
(1) | Fn-Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, memuat komponen sebagai berikut :
| ||||||||||
(2) | Kriteria komponen sumber daya alam air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan oleh faktor :
| ||||||||||
(3) | Komponen kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan biaya kompensasi bagi semua jenis pengambilan air tanah dan bagi semua tingkat dampak pengambilan air tanah baik yang telah maupun belum menimbulkan kerusakan lingkungan, yang meliputi :
| ||||||||||
(4) | Komponen peruntukan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibedakan berdasarkan subyek pemakai atau kelompok pemakai air tanah yang ditetapkan sebagai berikut :
| ||||||||||
(5) | Subyek pemakai atau kelompok pemakai air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air tanah. | ||||||||||
(6) | Biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibedakan besarnya biaya kompensasi pada setiap subyek pemakai atau kelompok pemakai air tanah. | ||||||||||
(7) | Biaya kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijadikan satu menjadi biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah. |
(1) | Untuk menentukan besarnya Fn-Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan bobot nilai tertentu pada masing-masing komponennya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Bobot komponen sumber daya alam air tanah yang terdiri dari jenis sumber air, lokasi sumber air dan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibedakan berdasarkan kriteria ada/atau tidak adanya sumber daya air alternatif atau jaringan PDAM. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Komponen sumber daya alam air tanah yang berada di dalam jaringan PDAM diberi bobot yang lebih besar dibanding dengan komponen sumber daya air tanah di luar jaringan PDAM. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pemberian bobot lebih besar untuk komponen sumber daya alam air tanah yang berada dalam jaringan PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimaksudkan agar subyek pemakai atau kelompok air tanah dimanfaatkan sumber daya air alternatif atau jaringan PDAM. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Bobot komponen sumber daya alam air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Bobot komponen biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) ditetapkan berdasarkan subyek pemakai atau kelompok pemakai air tanah dan volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan yang dihitung secara progresif, sebagai berikut :
|
(1) | Besarnya Fn-Air diperoleh dari penjumlahan perkalian bobot komponen yang berasal dari sumber daya alam air dengan bobot komponen yang berasal dari biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah. |
(2) | Besarnya Fn-Air komponen sumber daya alam air diperoleh dengan cara mengalikan bobot komposisi komponen HDA yang berasal dari sumber daya alam air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan bobot komponen sumber daya alam air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). |
(3) | Besarnya Fn-Air komponen pemulihan pengambilan dan pemanfaatan air tanah diperoleh dengan cara mengalikan bobot komponen pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan bobot biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). |
(4) | Hasil perhitungan Fn-Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(1) | NPA sebagai dasar pengenaan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah diperoleh dengan cara mengalikan volume air yang diambil dan dimanfaatkan (m3) dengan HDA. | |||
(2) | Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan adalah volume air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). | |||
(3) | HDA diperoleh dengan mengalikan Fn-Air dengan HAB. | |||
(4) | Cara penghitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rumus sebagai berikut :
| |||
(5) | NPA ditetapkan dalam bentuk tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Besarnya pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dihitung berdasarkan perkalian antara tarif pajak dengan NPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. | |||||||||
(2) | Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah. | |||||||||
(3) | Cara perhitungan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah tanpa kelebihan debit menggunakan rumus sebagai berikut : Pajak PABT = (Tarif Pajak x Nilai Perolehan Air (NPA) x Volume Pemakaian) | |||||||||
(4) | Cara perhitungan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan kelebihan debit menggunakan rumus sebagai berikut :
| |||||||||
(5) | Penjelasan golongan tarif dan contoh perhitungan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Besarnya pajak air tanah dewatering dihitung berdasarkan potensi air tanah yang diambil dan/atau dipindahkan di dalam lapisan tanah akibat aktivitas dewatering di lokasi tersebut. | ||||||
(2) | Tarif pajak ditetapkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah. | ||||||
(3) | Cara perhitungan pajak air tanah dewatering sebagai berikut :
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO |