Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi di Lingkungan Pengadilan Pajak pada Tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020
A. | UMUM Sehubungan dengan adanya kasus positif Orang Tanpa Gejala (OTG) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak, dengan keterangan sebagai berikut:
| ||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak untuk menunda pelaksanaan persidangan, termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) dan menghentikan sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak, | ||||
D. | DASAR HUKUM
| ||||
E. | KETENTUAN
| ||||
F. | PENUTUP
|