Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(1) | Kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan. |
(2) | Tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal terdapat biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. |
(4) | Alat Kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Alat Kesehatan dan/atau PKRT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. |
(5) | Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(6) | PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(7) | Dalam hal tertentu, Menteri dapat mengubah rincian Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. |
(8) | Ketentuan mengenai perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(9) | Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(10) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. |
(11) | Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) secara luring kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(12) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan contoh format laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19. |
(13) | Contoh format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(14) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. |
(15) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau menyampaikan melewati jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (14), tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan neto. |
(16) | Tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020. |
(17) | Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dapat diperpanjang. |
(18) | Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi:
|
(2) | Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
|
(3) | Bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa:
|
(4) | Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan. |
(5) | Atas sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan dalam bentuk:
|
(2) | Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
|
(3) | Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk:
|
(4) | Wajib Pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(5) | Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. |
(6) | Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(7) | Dalam hal Wajib Pajak pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar nominatif atau menyampaikan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan bruto. |
(1) | Penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19. |
(2) | Contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan. |
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) | Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara luring kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan sumbangan yang diberikan sampai dengan tanggal 30 September 2020. |
(2) | Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang. |
(3) | Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
|
(2) | Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh. |
(3) | Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh Pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan:
|
(4) | Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. |
(5) | Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020. |
(6) | Dalam hal diperlukan, pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang. |
(7) | Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari:
|
(2) | Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen). |
(3) | Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh Pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan:
|
(4) | Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D dan/atau Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(5) | Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). |
(6) | Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. |
(7) | Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan tanggal 30 September 2020. |
(8) | Dalam hal sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
|
(9) | Dalam hal diperlukan, pemberlakuan penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diperpanjang. |
(10) | Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan Penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(11) | Dalam hal pemberlakuan penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperpanjang, ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetap berlaku dengan memperhatikan ketentuan perpanjangan pemberlakuan yang diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (10). |
(1) | Wajib Pajak dalam negeri:
|
(2) | Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
(3) | Pihak sebagamana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk:
|
(4) | Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b. |
(5) | Kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan. |
(6) | Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020. |
(7) | Saham yang dibeli kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022. |
(8) | Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepemilikan saham tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. |
(9) | Anggapan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2020, Tahun Pajak 2021, dan Tahun Pajak 2022. |
(10) | Wajib Pajak harus melampirkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | Umum Dengan ditetapkannya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh virus Corona sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) berdampak pada aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memerlukan adanya respon tanggap dari Pemerintah. Keterbatasan dana Pemerintah memerlukan peran serta masyarakat tidak hanya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa juga mobilisasi dana masyarakat, peran aktif sukarelawan Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan termasuk tenaga pendukung kesehatan, mobilisasi sarana dan/atau prasarana dan industri Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dampak ekonomi pada sektor keuangan terutama pasar modal menyebabkan perlu adanya intervensi Pemerintah dalam bentuk kebijakan pembelian kembali saham perusahaan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal. Oleh karena itu, diperlukan fasilitas pajak untuk mendukung sumbangan dari masyarakat, ketersediaan Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan, pengerahan harta milik masyarakat, produksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan stabilitas pasar saham. Fasiltas pajak ini bertujuan untuk mendukung Indonesia bersatu serta menumbuhkan kesadaran pajak di masyarakat sehingga memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Pasal 4Yang dimaksud dengan "biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT" adalah biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang hasilnya dijual dan/atau disumbangkan untuk penanganan COVID-19 di Indonesia, antara lain:
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "biaya bersama" adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam rangka memproduksi Alat Kesehatan dan PKRT untuk penanganan COVID-19 maupun untuk tujuan bukan dalam rangka penanganan COVID-19. Penghitungan biaya sebagaimana dimaksud ayat ini untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung secara proporsional dalam hal:
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain terdapat Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang sangat dibutuhkan dan bersifat langka. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Cukup jelas. Ayat (14) Cukup jelas. Ayat (15) Cukup jelas. Ayat (16) Cukup jelas. Ayat (17) Yang dimaksud dengan "dalam hal diperlukan" antara lain BNPB menetapkan status darurat COVID-19 diperpanjang melebihi tanggal 30 September 2020. Ayat (18) Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan" adalah nilai tercantum dalam daftar nominatif yang disertai bukti penerimaan sumbangan sesuai nilai yang secara nyata dikeluarkan. Ayat (5) Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sumbangan dalam bentuk jasa" seperti penggunaan sarana dan prasarana untuk transportasi dan untuk merawat/menampung pasien dalam rangka penanganan COVID-19. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Ilustrasi Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan dapat memberikan sumbangan melalui lembaganya sendiri dalam rangka penanganan COVID-19. Ayat (2)Contoh: DJPNEWS sebagai lembaga yang merupakan Wajib Pajak Badan yang ber-NPWP dan telah mendapat izin dari Kementerian Sosial untuk pengumpulan sumbangan penanganan COVID-19. DJPNEWS membuat rekening peduli COVID-19 untuk menampung dana masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penanganan COVID-19. Dalam periode 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020, rekening peduli COVID-19 mencatat penerimaan sumbangan sebagai berikut:
Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh DJPNEWS sebagai pemberi sumbangan sekaligus Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan meliputi:
Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam hal diperlukan" antara lain BNPB menetapkan status darurat COVID-19 diperpanjang melebihi tanggal 30 September 2020. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "imbalan lain" adalah insentif yang diberikan Pemerintah dalam rangka penanganan COVID 19 di Indonesia. Huruf a Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan" adalah jenis tenaga di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Yang dimaksud dengan "tenaga pendukung kesehatan" antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaraan jenazah, dan tenaga pendukung kesehatan lainnya. Termasuk ke dalam kelompok tenaga pendukung kesehatan antara lain mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menangani COVID 19. Yang dimaksud dengan "institusi kesehatan" antara lain dinas kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19. Yang dimaksud dengan "santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris" adalah santunan yang diterima ahli waris apabila Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan tersebut meninggal dunia dalam melaksanakan tugas. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pemerintah sebagai pemberi penghasilan wajib menghitung, memotong, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang bersifat final untuk setiap masa pajak atas tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang: Ayat (4)
Contoh :
Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Contoh: PT X memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan Alat Kesehatan. Pelaksanaan sewa tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Mei 2020. Pemerintah melakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp 10.000.000,00 pada tanggal 15 Juni 2020. Atas pembayaran tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0% pada tanggal 31 Mei 2020. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari:
Dalam hal biaya dimaksud tidak seluruhnya digunakan untuk memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan atau sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan biayanya dilakukan secara proporsional. Ayat (7) Pengenaan Pajak Penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk periode pelaksanaan sewa atau penggunaan harta sampai dengan tanggal 30 September 2020. Dalam hal terdapat perjanjian sewa atau penggunaan harta sampai dengan setelah tanggal 30 September 2020 dan pembayaran kompensasi atau penggantian oleh Pemerintah dilaksanakan setelah tanggal 30 September 2020, atas periode pelaksanaan sewa atau penggunaan harta tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 dikenai pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0%. Contoh 1: PT W memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID-19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 sebesar Rp 200.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran tanggal 1 Maret 2020. Pemerintah melakukan pembayaran sewa gedung selama 1 tahun pada tanggal 10 Februari 2020 dan telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan bersifat final sebesar 10%. Perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa dimaksud adalah sebagai berikut:
PT N memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Juli 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp 18.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Desember 2020. Pemerintah melakukan pembayaran sewa mobil selama 6 bulan tersebut pada tanggal 31 Desember 2020. Perlakuan Pajak Penghasilan atas sewa dimaksud, pada tanggal 31 Desember 2020 dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
Ayat (8) Contoh 1: PT A memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID-19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 sebesar Rp 50.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Mei 2020. Jika Pemerintah memberikan kompensasi atas penggunaan gedung milik PT A, kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak diberikan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan sebesar 0% dan bersifat final (tarif 0% dikalikan nilai kompensasi). Contoh 2: PT B memiliki gedung yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk menangani pasien COVID-19. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 sebesar Rp 200.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 29 Februari 2020. Atas penghasilan berupa kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk periode pelaksanaan sewa:
PT C memiliki mobil yang selama masa penanganan dampak COVID-19 digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Pelaksanaan sewa dimulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp24.000.000,00. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 31 Desember 2020. Atas penghasilan berupa kompensasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk periode:
Ayat (9) Yang dimaksud dengan "dalam hal diperlukan" antara lain BNPB menetapkan status darurat COVID-19 diperpanjang melebihi tanggal 30 September 2020. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal agar dilakukan pembelian kembali (buy back) saham-saham publik di bursa oleh Perseroan Terbuka adalah untuk stabilitas pasar saham dapat dipertahankan. Yang dimaksud dengan "surat penunjukan atau persetujuan dari pemerintah atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal" antara lain surat penunjukan atau surat persetujuan yang diterbitkan oleh pimpinan kementerian yang terkait atau pimpinan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Wajib Pajak badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan pada ayat (1) yang melakukan pembelian kembali (buy back) saham publik di bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan tanggal 30 September 2020 tetap dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021. Saham yang dibeli kembali tersebut hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022. Untuk Tahun Pajak 2022, Wajib Pajak dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah apabila setelah tanggal 30 September 2022 tetap memenuhi ketentuan pada ayat (1). Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. |