Penyerahan Jasa Pengiriman Surat dengan Prangko yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
(1) | Jasa pengiriman surat dengan Prangko yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Jasa pengiriman surat dengan Prangko yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jasa pengiriman surat dengan Prangko yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Layanan Pos Universal dengan ketentuan:
|
(3) | Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik, termasuk:
|
(4) | Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah layanan komunikasi tertulis yang mencakup kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat. |
(5) | Cara lain pengganti Prangko tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah cetakan Prangko pada sampul, pada warkat pos, pada kartu pos, dan pada formulir yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pos, atau cetakan mesin Prangko yang diizinkan oleh Penyelenggara Pos. |
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Juni 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |