Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara tertulis kepada Kepala DPP atas nama Gubernur dengan tembusan Kepala BPKD. | ||||||||||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
| ||||||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen :
|
(1) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala DPP atas nama Gubernur, melakukan penelitian permohonan dan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPDLB; | ||||
(2) | Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kelengkapan pemenuhan persyaratan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut :
| ||||
(3) | Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan melengkapi kekurangan persyaratan. | ||||
(4) | Terhadap permohonan yang diterima Kepala DPP atas nama Gubernur selanjutnya melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan. | ||||
(5) | Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di Suku Dinas Pelayanan Pajak/Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/Unit Pelayanan Pajak Daerah apabila pemohon memiliki utang pajak. | ||||
(6) | Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan utang pajak ditindaklanjuti dengan kompensasi utang pajak dan dalam hal wajib pajak bersangkutan tidak memiliki utang pajak, maka seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak bersangkutan. | ||||
(7) | Kompensasi utang pajak dapat dilakukan terhadap utang pajak sejenis pada tahun sebelumnya atau tahun berikutnya atau dengan jenis pajak lainnya yang dimiliki oleh wajib pajak bersangkutan. | ||||
(8) | Pelaksanaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), dilakukan oleh DPP. |
(1) | Kepala DPP atas nama Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran pajak harus memberikan keputusan dan menerbitkan SKPDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau kompensasi utang pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. |
(2) | Penerbitan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah diperhitungkan utang pajak daerah lainnya yang masih dimiliki oleh wajib pajak. |
(3) | Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala DPP atas nama Gubernur selanjutnya menerbitkan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. |
(4) | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. |
(5) | Apabila Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak. |
(6) | Format Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran Form I Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Berdasarkan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kepala DPP menerbitkan SPM-KPD. | ||||||||||||||||||||||||||||
(2) | SPM-KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BPKD, dengan dilengkapi dokumen :
| ||||||||||||||||||||||||||||
(3) | SPM-KPD beserta dokumen lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala BPKD disertai dengan bukti tanda terima. | ||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Format SPM-KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Form II Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Berdasarkan SPM-KPD dari Kepala DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala BPKD memproses pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. | ||||||||||||||||||||
(2) | Pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||
(3) | Pencairan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperhitungkan dari kode rekening objek pajak daerah yang bersangkutan. | ||||||||||||||||||||
(4) | Format Surat Penolakan/Tanda Terima SPM-KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d dan huruf f, tercantum dalam Lampiran Form III dan Lampiran Form IV Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala DPP mengajukan permohonan pencairan kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala BPKD dilengkapi dengan dokumen :
| ||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BPKD disertai dengan bukti tanda terima. | ||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Bidang Pendapatan Daerah BPKD menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun sebelumnya paling lama masa kadaluarsa 5 (lima) tahun. | ||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Apabila berkas permohonan lengkap Bidang Pendapatan Daerah BPKD memberikan tanda terima berkas dan apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada DPP. | ||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Penolakan dan pengembalian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian. |
(1) | Berdasarkan permohonan dari DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bidang Pendapatan Daerah meneliti keabsahan dokumen pembayaran berkoordinasi dengan Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. |
(2) | Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ditemukan keabsahan pembayaran, Bidang Pendapatan Daerah menolak dan mengembalikan berkas permohonan kepada DPP. |
(3) | Penolakan dan pengembalian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian. |
(4) | Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan keabsahan pembayaran, Bidang Pendapatan Daerah selanjutnya memproses Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah tahun anggaran yang lalu. |
(5) | Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diserahkan kepada Bendahara Belanja Tidak Terduga untuk diproses lebih lanjut. |
(1) | Berdasarkan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) Bendahara Belanja Tidak Terduga mengajukan permohonan kepada Bidang Anggaran BPKD untuk menerbitkan SPD. |
(2) | Berdasarkan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Belanja Tidak Terduga BPKD membuat SPP untuk disampaikan kepada Kepala BPKD. |
(3) | Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPKD selaku PPKD menerbitkan SPM-LS. |
(4) | Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKD menerbitkan SP2D. |
(1) | Pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
(2) | Pencairan kelebihan pembayaran pajak daerah tahun sebelumnya dibebankan pada Belanja Tidak Terduga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||
(3) | Format Tanda Terima/Penolakan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tercantum dalam Lampiran Form V dan Lampiran Form VI Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala BPKD. |
(2) | Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan evaluasi oleh Kepala BPKD sebagai bahan rapat koordinasi lebih lanjut. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2012 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd, FAUZI BOWO |