Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Mengingat :
(1) | Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP. |
(2) | Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. |
(3) | Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah Saat Usaha Mulai Dijalankan. |
(4) | Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas serta Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Jika jumlah penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya. |
(6) | Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. |
(7) | Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. |
(8) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(9) | Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. |
(10) | Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi. |
(11) | Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan kegiatan ekstensifikasi dalam rangka pemberian NPWP dan pengukuhan PKP. |
(1) | Pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dilakukan pada:
|
(2) | Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. |
(3) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada:
|
(4) | Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(1) | Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui permohonan tertulis. |
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan:
|
(3) | Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan setelah dilakukan verifikasi. |
(1) | Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. |
(2) | Kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan yang belum diselesaikan dan kewajiban perpajakan yang timbul atas warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh:
|
(3) | Wakil dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(1) | Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:
| ||||||||||||
(2) | Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan. | ||||||||||||
(3) | Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa. | ||||||||||||
(4) | Penghapusan NPWP juga dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak namun tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, antara lain disebabkan:
| ||||||||||||
(5) | Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dapat dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. | ||||||||||||
(6) | Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau verifikasi harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. | ||||||||||||
(7) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan. | ||||||||||||
(8) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP. |
(2) | Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
|
(3) | Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan. |
(4) | Atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan verifikasi atau pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP dianggap dikabulkan. |
(6) | Dalam hal permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai Pencabutan Pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |