Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak Atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram
1. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah bukti pemungutan dan penyetoran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah. |
2. | Ketentuan angka 3 dan angka 4 huruf b Lampiran I tentang Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak diubah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
3. | Ketentuan angka 8 Lampiran II tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak diubah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |