Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. | Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| |||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 22 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
| |||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
| |||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 huruf b dan angka 3 huruf b dan huruf c diubah, dan huruf E ditambah 1 (satu) angka yakni angka 4. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan dan manfaatnya bagi pekerja/buruh beserta keluarganya. Untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dilakukan peningkatan manfaat Jaminan Kematian dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya. Sejak tahun 1993 sampai saat ini telah terjadi peningkatan biaya pengobatan dan perawatan yang signifikan sehingga besarnya iuran tidak dapat mengimbangi perkembangan biaya pelayanan kesehatan. Kondisi ini akan berdampak kepada penurunan manfaat bahkan terhentinya program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya. Dengan demikian tenaga kerja tidak mendapat perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Penetapan batas atas iuran dengan nilai nominal tertentu mengalami inflasi sehingga tidak dapat mengimbangi peningkatan biaya pelayanan kesehatan. Penetapan batas atas iuran yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah apabila akan diubah harus mengubah Peraturan Pemerintah tersebut yang dalam pembahasannya memerlukan waktu yang lama. Untuk itu penetapan batas iuran program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di dasarkan pada 2 (dua) kali PTKP-K1 (Pendapatan Tidak Kena Pajak - Tenaga Kerja Kawin dengan Anak 1 (satu)) perbulan. Dalam perubahan kedelapan Peraturan Pemerintah ini mengatur juga perubahan system pembayaran pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian khususnya pada system pembayaran santunan berkala. Tenaga kerja dan/atau keluarganya diberikan keleluasaan memilih melalui system pembayaran santunan berkala selama 24 (dua puluh empat) bulan atau pembayaran sekaligus dimuka. Perubahan ketentuan ini dimaksudkan agar tenaga kerja atau janda atau duda atau anak dapat memanfaatkan santunan tersebut sesuai kebutuhan. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 9 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pembedaan besar iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga dimaksudkan agar ada keseimbangan antara kewajiban pengusaha dan pelayanan yang diberikan kepada tenaga kerja itu sendiri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pemberian Jaminan Kematian secara berurutan pada ayat ini apabila janda atau duda atau anak tenaga kerja tidak ada maka Jaminan Kematian diberikan dengan urutan penerima yang dimulai dari orang tua, cucu demikian seterusnya sampai dengan mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 26 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Ketentuan ini mencakup tenaga kerja yang meninggal dunia meskipun belum berusia 55 (lima puluh lima) tahun ataupun telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi belum menerima Jaminan Hari Tua. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pemberian Jaminan Hari Tua secara berurutan pada ayat ini apabila janda atau duda atau anak tenaga kerja tidak ada maka Jaminan Hari Tua diberikan dengan urutan penerima yang dimulai dari orang tua, cucu demikian seterusnya sampai dengan mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal II Cukup Jelas |