Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
Mengingat :
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
| ||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||
3. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:
| ||||
4. | Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2010 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||
5. | Menambah lampiran contoh formulir Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |