Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
(1) | Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus, dan KPP Madya diatur sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak yang terdaftar di :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
(4). | Penetapan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a s.d. huruf c, untuk pertama kali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) s.d. angka 7) berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak baru adalah sebagai berikut :
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan membuka kantor cabang baru yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usahanya di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(1) | Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
| |||||||||
(2) | Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
| |||||||||
(3) | Bagi Wajib Pajak berstatus pusat yang tetap terdaftar di KPP Madya yang sama namun berkedudukan di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dilaksanakan di KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak tersebut dengan menerbitkan NPWP cabang, berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT. | |||||||||
(4) | Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP lain yang telah melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, meliputi:
| |||||||||
(5) | Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya, Kepala KPP Madya menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT untuk:
| |||||||||
(6) | Dalam hal Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Kepala KPP Pratama menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT yang berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||||||
(7) | Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya tahun SMT, Kepala KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menerbitkan surat keputusan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk tempat-tempat kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. | |||||||||
(8) | Dalam hal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya yang memiliki tempat kegiatan usaha di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini menghendaki tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan di KPP Madya, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Kepala KPP Madya. | |||||||||
(9) | Bagi Wajib Pajak yang tetap terdaftar di KPP yang sama dan pernah diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala KPP, maka surat keputusan pemusatan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, kecuali Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya. |
(1) | Bagi Wajib Pajak yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdaftar di KPP Madya atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya di luar Propinsi DKI Jakarta, dan sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, maka kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan tetap diadministrasikan di KPP Madya atau KPP Pratama dengan menerbitkan NPWP cabang baru. |
(2) | Bagi Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdaftar di KPP Pratama di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut terdaftar pada KPP Madya, maka kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai diadministrasikan di KPP Pratama tersebut dengan menerbitkan NPWP cabang baru. |
(1) | Wajib Pajak yang terdaftar di KPP berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan Wajib Pajak terbesar yang penentuannya dilakukan berdasarkan kriteria:
|
(2) | Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan pembobotan 80% untuk realisasi pembayaran pajak dan 20% untuk peredaran usaha. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria terdaftar pada dua KPP atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha Wajib Pajak. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, KPP Wajib Pajak Besar Empat untuk Wajib Pajak BUMN, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Badan dan Orang Asing. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang :
|
(4) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama pada akhir bulan September tahun evaluasi dilakukan dan mulai berlaku 1 Januari tahun berikutnya. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) mengajukan permohonan pindah sehubungan dengan perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP Pratama lainnya, maka tata cara pemindahan terhadap Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Dalam hal tempat terdaftar Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak sesuai dengan tempat terdaftar yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak tersebut tetap dipindahkan ke KPP tujuan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. |
(3) | Bagi Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku telah terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap diadministrasikan di KPP dimaksud sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tersebut. |
(1) |
| |||||
(2) | Ketentuan yang mengatur tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sepanjang menyangkut Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku. |