Tata Cara Penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pengganti
A. | Umum
| ||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Maksud dari tata cara penerbitan BPS Pengganti ini adalah untuk merespon penyelesaian permasalahan kesalahan pada proses penerbitan BPS di KPP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD, dan SISMIOP angka 1 dan 4 yang menjelaskan cara perubahan data pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP. Tata cara penerbitan BPS Pengganti disusun dengan tujuan sebagai berikut:
| ||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup BPS Pengganti ini meliputi BPS atas SPT Manual yang diterima oleh KPP yang menggunakan SIDJP melalui aplikasi TPT Lokal yang dalam proses pembuatan BPS terdapat kesalahan perekaman sehingga perlu dilakukan perubahan (update). Pelaksanaan tata cara penerbitan BPS pengganti dapat dilakukan melalui aplikasi TPT Lokal sepanjang:
| ||||||||
D. | Dasar Dasar penerbitan BPS Pengganti adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan lnformasi Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||
E. | Tata Cara Penerbitan BPS Pengganti Tata cara penerbitan BPS Pengganti sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||
F. | Pengawasan Penerbitan BPS Pengganti
| ||||||||
G. | Ketentuan Lain
|