Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
A. | Umum Sehubungan dengan diperlukannya data piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih akurat dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak dan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke pemerintah kabupaten/kota, perlu dilakukan kegiatan pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2. Kegiatan pemeliharaan basis data PBB dimaksud dilakukan dengan cara mencocokkan data piutang PBB-P2 dengan dokumen bukti pembayaran PBB yang ada di KPP Pratama, pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya serta verifikasi data objek/subjek pajak pada basis data PBB dengan keadaan yang sebenarnya. | ||||||||||||||
B. | Definisi Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||
C. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||
D. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||
E. | Dasar
| ||||||||||||||
F. | Tata Cara Pelaksanaan
| ||||||||||||||
G. | Lain-Lain
|