Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
| ||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
| ||||||||||||||||||||||||||||
10. | Pasal 12 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
| ||||||||||||||||||||||||||||
13. | Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
| ||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
| ||||||||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
| ||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
| ||||||||||||||||||||||||||||
17. | Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
| ||||||||||||||||||||||||||||
18. | Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
|