Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar (Force Majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mengingat :
(1) | Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Biaya Beban Paspor Hilang dan Biaya Beban Paspor Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan Rp0,00 (nol Rupiah). |
(2) | Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan:
|
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan kepada:
|
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
|
(3) | Selain permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib bayar juga harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang bersangkutan, sehingga dapat diperoleh keyakinan bahwa wajib bayar tersebut mengalami keadaan kahar (force majeure). |
(1) | Terhadap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang paspor dan surat perjalanan laksana paspor. |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) kepada wajib bayar. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, wajib bayar membayar Biaya Beban Paspor Hilang atau Biaya Beban Paspor Rusak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |