Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak
A. | UMUM Sehubungan dengan berakhirnya kebijakan penundaan sementara pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020 yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta dalam rangka mewujudkan organisasi yang adaptif dengan menjaga keberlangsungan tugas, fungsi, dan layanan Pengadilan Pajak untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak untuk melaksanakan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dengan memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DASAR HUKUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | KETENTUAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | PENUTUP
|