Pelaksanaan Sidang di Luar Tempat Kedudukan Secara Elektronik pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak
A. | UMUM Sejalan tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi sengketa dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien dalam upaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan publik berdasarkan prinsip penyelesaian sengketa pajak melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana, serta menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dan ketentuan huruf E angka 1 huruf b Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tentang Prosedur pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak mengenai Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK), perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan Secara Elektronik pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat pedoman pelaksanaan persidangan di luar tempat kedudukan secara elektronik pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DASAR HUKUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | KETENTUAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | TATA CARA PERSIDANGAN DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN SECARA ELEKTRONIK
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | KETENTUAN PERALIHAN Dalam hal ketentuan penandatanganan elektronik sebagaimana dimaksud pada Huruf F Angka 5.f dan Angka 5.g butir 3),4),5) belum dapat dilaksanakan, penandatanganan dokumen tetap dapat dilaksanakan tidak secara elektronik. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | KETENTUAN PENUTUP
|