Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(1) | PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. |
(2) | PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri. |
(3) | PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. |
(4) | Dalam hal Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui PPMSE Luar Negeri atau PPMSE Dalam Negeri, maka PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dapat dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, PPMSE Luar Negeri, atau PPMSE Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. |
(5) | Atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean selain yang dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tetap terutang PPN dan PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN. |
(1) | Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
|
(2) | Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk juga pemanfaatan Barang Digital. |
(3) | Pemanfaatan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk juga pemanfaatan Jasa Digital. |
(1) | Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Pelaku Usaha PMSE yang telah memenuhi kriteria tertentu. |
(2) | Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(6) | Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya. |
(7) | Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. |
(8) | Pelaku Usaha PMSE yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. |
(1) | Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:
|
(2) | Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal:
|
(1) | Jumlah PPN yang harus dipungut oleh Pemungut PPN PMSE adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(2) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut. |
(3) | Pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa. |
(1) | Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN atas PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). |
(2) | Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. |
(3) | Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(2) | Penyetoran PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan mengenai penyetoran pajak secara elektronik. |
(3) | Pemungut PPN PMSE dapat melakukan penyetoran PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan:
|
(1) | Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender. |
(2) | Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |