Pengumuman Nomor PENG - 01/PJ.09/2012

Mon, 16 January 2012

Pemberian Bukti Potong Pajak Dalam Rangka Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2011

16 Januari 2012

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 01/PJ.09/2012

TENTANG

PEMBERIAN BUKTI POTONG PAJAK DALAM RANGKA PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2011


Sehubungan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2011, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kepada seluruh pemberi kerja (pengusaha) diberitahukan untuk segera membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A1) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai  kelengkapan dalam rangka mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
  2. Kepada seluruh Bendahara Gaji di lingkungan Kementerian/Lembaga serta pemegang kas di lingkungan TNI/POLRI diberitahukan untuk segera membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A2) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan dalam rangka mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
  3. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)  terdekat atau Kring Pajak 500200.
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.



Jakarta, 16 Januari 2012
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.