Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
(1) | Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal diperlukan, SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat lebih dari 2 (dua) rangkap sesuai dengan kebutuhan. |
(4) | Tata cara pengisian SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Tata cara pengisian SSP selain yang dilakukan melalui tata cara pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian pada Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak atau layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Satu SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas:
|
(2) | Daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dengan menggunakan formulir SSPCP. |
(2) | Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran serta penyetoran dengan menggunakan formulir SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. |