Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan
a. | Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi Pegawai Negeri Sipil, Non-Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. | ||||||||
b. | Kriteria pekerjaan yang diprioritas untuk melaksanakan FWS yaitu yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan:
| ||||||||
c. | Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf b, masing-masing Unit Eselon I/Unit Organisasi Non-Eselon dapat menetapkan kriteria lainnya setelah mendapat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal. | ||||||||
d. | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan melalui Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk dan atas nama Sekretaris Jenderal. | ||||||||
e. | Pegawai yang dapat melaksanakan FWS harus memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
| ||||||||
f. | Pelaksanaan FWS dilakukan di luar kantor kedudukan pegawai yang bersangkutan dengan lokasi, meliputi:
| ||||||||
g. | Jumlah maksimal pegawai yang dapat melaksanakan FWS dan batas waktu pelaksanaan FWS ditentukan oleh kebijakan:
|
a. | pegawai yang akan melaksanakan FWS, menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai dengan pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS; | ||||||
b. | rencana pelaksanaan FWS sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
| ||||||
c. | atas usulan pelaksanaan FWS sebagaimana dimaksud pada huruf a, atasan langsung memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA; | ||||||
d. | dalam hal disetujui, dilanjutkan proses pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat yang berwenang menerbitkan surat tugas sebagai dasar pelaksanaan FWS pegawai yang bersangkutan; | ||||||
e. | kewenangan penerbitan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dimandatkan kepada pejabat yang ditunjuk paling rendah Eselon IV atau yang setingkat; | ||||||
f. | Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon yang melaksanakan FWS, tidak memerlukan surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf d. |
a. | pegawai melakukan presensi sesuai penugasan; |
b. | pegawai menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasi rencana kerja harian kepada atasan langsung pegawai yang bersangkutan; |
c. | kewajiban untuk melakukan presensi dan menyusun rencana kerja harian sebagaimana dimaksud huruf a dan b, tidak berlaku dalam hal yang melaksanakan FWS merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pimpinan setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon; |
d. | atasan langsung melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan bawahannya selama masa penugasan FWS; dan |
e. | hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, menjadi pertimbangan atasan langsung untuk menyetujui/menolak pengajuan FWS pegawai yang bersangkutan pada periode selanjutnya. |
a. | memastikan ketersediaan sarana pendukung, keamanan data dan jaringan informasi dan teknologi serta komunikasi yang digunakan selama pelaksanaan FWS; |
b. | memenuhi jumlah jam kerja harian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan; |
c. | menjaga pencapaian target kinerja pegawai dan/atau target kinerja unit kerja yang menjadi tanggung jawabnya pada periode berjalan; |
d. | menjaga dan menjunjung kode etik dan kode perilaku yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku; dan |
e. | bersedia dipanggil bekerja ke kantor dalam hal terdapat kepentingan dinas yang memerlukan kehadiran pegawai yang bersangkutan. |