Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
1. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||
2. | Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||
3. | Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), menggunakan 1 (satu) format Pemberitahuan Pabean. | ||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||
5. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, dan Pasal 8 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||
6. | Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A
| ||||||||||
7. | Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
| ||||||||||
8. | Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||
9. | Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A
| ||||||||||
10. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| ||||||||||
11. | Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 16 diubah dan Pasal 16 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
| ||||||||||
12. | Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A Untuk kelancaran pelayanan dan pengelolaan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat menyusun petunjuk teknis yang berkaitan dengan upaya kelancaran pelayanan dan pengawasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||
13. | Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |