Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean
(1) | Untuk dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional di dalam daerah pabean, Perangkat Telekomunikasi:
|
(2) | IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Perangkat Telekomunikasi akan:
|
(1) | Terhadap Perangkat Telekomunikasi asal impor yang diberitahukan menggunakan PIB, importir atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas masing-masing Perangkat Telekomunikasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam PIB. |
(2) | Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB. |
(3) | Importir atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Terhadap PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. |
(2) | Penyampaian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).? |
(1) | Terhadap Perangkat Telekomunikasi yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dan diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean BC 2.5, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat merangkap penyelenggara di Kawasan Berikat harus memberitahukan IMEI atas masing-masing Perangkat Telekomunikasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam BC 2.5. |
(2) | Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom surat keputusan/dokumen lainnya dalam BC 2.5. |
(3) | Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Terhadap Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar daerah pabean dan diberitahukan menggunakan PPFTZ-01, Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas masing-masing Perangkat Telekomunikasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam PPFTZ-01. |
(2) | Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-01. |
(3) | Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Terhadap Perangkat Telekomunikasi yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean dan diberitahukan menggunakan PPFTZ-01, Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas masing- masing Perangkat Telekomunikasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam PPFTZ-01. |
(2) | Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-01. |
(3) | Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Terhadap Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam daerah pabean dan diberitahukan menggunakan PPFTZ-03, Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas masing- masing Perangkat Telekomunikasi dalam PPFTZ-03. |
(2) | Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-03. |
(3) | Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang membawa Perangkat Telekomunikasi asal luar daerah pabean harus memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI melalui Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan dalam hal IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. |
(3) | Ketentuan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku untuk Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut:
|
(4) | Dalam hal Perangkat Telekomunikasi asal Kawasan Bebas yang dibawa ke tempat lain dalam daerah pabean, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pendaftaran IMEI melalui Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pengeluaran. |
(5) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat sebelum Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara. |
(6) | Jumlah Perangkat Telekomunikasi yang dapat dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. |
(1) | Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data berupa:
|
(3) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah melakukan pendaftaran akan menerima tanda terima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) | Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut kepada Pejabat Bea dan Cukai di terminal kedatangan bersamaan dengan penyerahan Customs Declaration. |
(5) | Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut berasal dari Kawasan Bebas yang akan ke tempat lain dalam daerah pabean, tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut kepada Pejabat Bea dan Cukai di terminal keberangkatan. |
(6) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(7) | Dalam hal Customs Declaration telah dapat diajukan secara elektronik dan diberlakukan secara nasional, pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan Customs Declaration. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan atas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dengan membandingkan kesesuaian antara data pada formulir pendaftaran dengan hasil pemeriksaan fisik atas Perangkat Telekomunikasi. |
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1) dalam hal:
|
(4) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan perbaikan data pada formulir pendaftaran sesuai dengan kondisi fisik Perangkat Telekomunikasi yang dibawa dalam hal:
|
(5) | Dalam hal data telah diperbaiki dan telah sesuai dengan kondisi fisik Perangkat Telekomunikasi, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(6) | Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) disampaikan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. |
(1) | Dalam hal SKP yang digunakan untuk menyediakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mengalami gangguan sehingga tidak dapat dioperasikan, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pendaftaran IMEI dengan mengisi formulir secara manual. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan dengan membandingkan kesesuaian antara elemen data pada formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan hasil pemeriksaan fisik Perangkat Telekomunikasi. |
(3) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan terhadap elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
|
(5) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan perbaikan data pada formulir pendaftaran sesuai dengan kondisi fisik Perangkat Telekomunikasi yang dibawa dalam hal:
|
(6) | Dalam hal data telah diperbaiki dan telah sesuai dengan kondisi fisik Perangkat Telekomunikasi, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(7) | Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dioperasikan kembali, Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman terhadap elemen data yang tercantum dalam formulir pendaftaran yang telah diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam SKP untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. |
(1) | Penyelenggara Pos dapat melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi di Kantor Pabean pemasukan dalam hal IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang diimpor melalui Penyelenggara Pos belum terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. |
(2) | Ketentuan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Perangkat Telekomunikasi yang:
|
(3) | Dalam hal Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, pendaftaran IMEI dilakukan di Kantor Pabean pengeluaran. |
(4) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan data IMEI dalam Consignment Note atau PIBK yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(5) | Dalam hal penyampaian Consignment Note atau PIBK dilakukan secara manual, Penyelenggara Pos melakukan pendaftaran IMEI dengan mengisi formulir secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(6) | Jumlah Perangkat Telekomunikasi yang dapat dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan. |
(1) | Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note atau PIBK yang telah dilengkapi dengan data IMEI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. |
(2) | Dalam hal terhadap impor Barang Kiriman berupa Perangkat Telekomunikasi dan pada Consignment Note atau PIBK belum tercantum data IMEI, terhadap Barang Kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat pemeriksa fisik. |
(3) | Pejabat yang menangani Barang Kiriman melengkapi data IMEI dalam Consignment Note atau PIBK berdasarkan hasil pemeriksaan fisik. |
(4) | Tata cara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai ketentuan pemeriksaan fisik barang impor. |
(1) | Dalam hal penyampaian pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1) belum dapat dilaksanakan, SKP menyampaikan nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan atas pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. |
(2) | Dalam hal penyampaian pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dapat dilaksanakan, Direktur yang melaksanakan tugas standarisasi dan bimbingan teknis di bidang impor atas nama Direktur Jenderal, menetapkan pemberlakuan penyampaian pemberitahuan IMEI. |
(3) | Penyampaian nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). |