Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
A. | Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, perlu melakukan perubahan masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup
|