Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
(1) | Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a meliputi :
|
(2) | Selain harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. |
(3) | Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan. |
(1) | Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b meliputi :
|
(2) | Selain harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban yang dimiliki. |
(1) | Pencatatan peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto oleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi seluruh peredaran dan/atau penerimaan dan/atau penghasilan bruto yang telah diterima secara tunai. |
(2) | Pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. |
(3) | Pencatatan harus dibuat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto. |
(4) | Pencatatan dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia. |
(5) | Pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan. |
(6) | Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan ditempat tinggal Wajib Pajak dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak. |
(1) | Pencatatan penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Pencatatan penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Pencatatan penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Pencatatan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 3 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |