Pelaporan Pemungutan PPN dan PPnBM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor
A. | Umum Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi dalam pengawasan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor dalam rantai distribusi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-199/PJ./2000 tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dipandang perlu untuk menegaskan pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor. | ||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini menegaskan pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor yang harus dilampiri Daftar Rincian Kendaraan Bermotor. | ||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||
E. | Materi
|