Sensus Pajak Nasional
(1) | Sensus pajak nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan. |
(2) | Sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara. |
(3) | Penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. |
(1) | Penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak. |
(2) | Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi dan badan. |
(3) | Lokasi subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah domisili, tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak. |
(4) | Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. |
(1) | Dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional yang terdiri dari:
|
(2) | Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |