Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, dan Denda Administratif yang Berasal dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing
(1) | Untuk memperoleh perizinan dan/atau persetujuan bagi Akuntan Publik, KAP, Cabang KAP, KAPA, atau OAA dikenakan biaya yang merupakan PNBP. |
(2) | Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada jenis dan tarif PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. |
(1) | Pembayaran biaya perizinan dan/atau biaya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan Wajib Bayar melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi. |
(2) | Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya:
|
(3) | Biaya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya:
|
(1) | Pembayaran atas biaya perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). |
(2) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar sebelum mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan. |
(3) | SSBP dilampirkan sebagai kelengkapan persyaratan perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). |
(4) | SSBP yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu SSBP asli lembar ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi. |
(1) | Denda administratif merupakan salah satu sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan administratif atas keterlambatan perpanjangan izin Akuntan Publik, penyampaian laporan kegiatan usaha KAP, penyampaian laporan keuangan KAP, dan penyampaian laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik. |
(2) | Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP. |
(3) | Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengacu pada jenis dan tarif PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. |
(1) | Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan Wajib Bayar di Bank Persepsi atau Pos Persepsi. |
(2) | Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah denda atas keterlambatan:
|
(3) | Keterlambatan penyampaian permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan:
|
(1) | Kepala PPAJP atas nama Menteri menetapkan sanksi administratif berupa denda administratif atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). |
(2) | Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSBP. |
(3) | Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal sanksi administratif ditetapkan. |
(4) | Dalam hal Wajib Bayar tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. |
(5) | SSBP digunakan sebagai bukti bahwa Wajib Bayar telah menyelesaikan pembayaran atas denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). |
(6) | SSBP yang digunakan sebagai bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu SSBP asli lembar ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi. |
(1) | Penetapan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Surat Tagihan Pertama atas PNBP yang Terutang. |
(2) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama atas PNBP yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Kedua atas PNBP yang Terutang. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Ketiga atas PNBP yang Terutang. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan atas PNBP yang Terutang kepada, instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |