Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 7) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat ( 1b), dan ayat (1c) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Romawi I huruf A huruf b angka 1) dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|