Petunjuk Teknis Pemeriksaan Perusahaan Grup
A. | Umum Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47) Tentang Tata Cara Pemeriksaan maka perlu dibuat petunjuk teknis untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut khususnya tentang pemeriksaan perusahaan Grup. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Petunjuk teknis pemeriksaan perusahaan grup ini merupakan kebijakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak-Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Petunjuk Teknis Pemeriksaan Perusahaan Grup
|