Pedoman E-Audit
A. | Umum Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara global telah membawa perubahan yang pesat dalam proses bisnis dan proses pencatatan data transaksi keuangan maupun transaksi non-keuangan lainnya. Dengan berbagai tujuan, semakin banyak Wajib Pajak yang melakukan pengolahan data secara elektronik atau komputerisasi atas proses bisnis dan pencatatannya. Kegiatan pemeriksaan meliputi menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan. Dalam meyakini atas suatu transaksi yang dikelola secara elektronik, salah satu teknik pemeriksaan yang digunakan adalah Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK). Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak berwenang untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik. Sesuai standar pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli seperti ahli di bidang teknologi informasi. Mengingat bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan yang terkait dengan data yang dikelola secara elektronik, baik pada saat menghimpun maupun mengolahnya, terkadang diperlukan keahlian tertentu, dan dalam rangka membantu kelancaran pengujian dengan TABK, dipandang perlu untuk memberikan Pedoman e-Audit dalam rangka mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik serta mengolahnya sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pemeriksaan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur mengenai ketentuan umum dan tahap-tahap e-Audit yang meliputi penugasan e-Auditor, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan e-Audit | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Ketentuan Umum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Tahap-Tahap e-Audit
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Penutup Dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan e-Audit dibuat menggunakan format sesuai contoh sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |