Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
A. | UMUM Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi kewajiban penggunaan e-SPT dalam pelaporan SPT Masa PPN, tats cara penggantian Faktur Pajak, keterangan yang harus dilaporkan dalam Formulir 1111B3, dan penjelasan terkait pelaporan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DASAR
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | MATERI
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | PENUTUP Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diminta kepada:
|