Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
1. | Mengubah ketentuan pada bagian B angka 4 pada Surat Edaran yang dimaksud sehingga secara keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Mengubah Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, diminta untuk menggabungkan surat edaran ini dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |