Penegasan Mengenai Pejabat yang Ditunduk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindah Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
A. | Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pejabat yang Ditunjuk sehubungan dengan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
|